kedepan akan diberlakukan antrean untuk semua layanan agar lebih teratur

Samsat Kota Bandung I Pajajaran hanya Berlakukan Nomor Antrean untuk Pembayaran PKB Tahunan saja, Ada apa?

Di Baca : 765 Kali
Kondisi wajib pajak di Kantor Samsat Kota Bandung I Pajajaran. (Sugiyanto/DetakIndonesia.co.id)

Bandung, Detak Indonesia - Pelayanan di Kantor Samsat Kota Bandung I Pajajaran hanya memberlakukan nomor antrean wajib pajak (WP) untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja, sedangkan untuk proses lainnya seperti pembayaran PKB lima tahunan, BBN dan mutasi tidak diberlakukan nomor antrean.

"Untuk antrean sementara ini baru ada dipembayaran pajak tahunan terkait ketersediaan alat antreannya saja. Untuk kedepan akan diberlakukan antrean untuk semua layanan agar lebih teratur dengan lebih baik lagi," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bandung | Pajajaran, Dadi Darmadi ST MEng MSc ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (16/1/2024).

Untuk memastikan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh petugas Samsat Pajajaran berjalan secara transparan dan sesuai prosedur, kata Dadi Darmadi, untuk transparansi, selain dilakukan pengawasan langsung dari supervisor pada saat pelayanan.

"Pada setiap akhir pelayanan juga dilakukan rekonsiliasi pencocokan data semua pihak sehingga mengurangi resiko ketidakcocokan/kesalahan data," katanya. (sug)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar